Jumat, 10 Desember 2010

KTSP



BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggarakan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang mengacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan an kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keututsan berkenaan dengan pengeloolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Penegembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah , guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami dan menghayati,
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Blubuk 05 dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tegal, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

C. Prinsip Pengembangan KTSP

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).




D. Pengertian Istilah

1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran.
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perncanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar , metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN Blubuk 05 terdapat pada lampiran.





























BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN

A. Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Kurikulum tidak hanya sebagai dokumen dan pajangan di almari tetapi benar-benar dilaksanakan dalam proses pembelajaran secara baik, yaitu pembelajaran yang efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas siswa. Guru mampu mengemas dan menyajikan secara baik dan cermat agar tercipta pembelajaran yang menyenangkan sebagai daya tarik agar siswa termotivasi untuk mengikuti proses pembelajaran tanpa kejenuhan dan rasa bosan. Para guru harus memahami benar-benar isi kandungan kurikulum yang akan diimplementasikan dalam proses pembalajaran. Dengan demikian kurikulum akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggara pendidikan dan pengajaran di SD Negeri Blubuk 05 Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan sekaligus sebagai pedoman untuk mencapai tujuan Pendidikan Dasar.

B. Visi Sekolah

Mewujudkan manusia beriman, berprestasi dan berbudi pekerti luhur

C. Misi Sekolah
1. Menanamkan dan mempertebal keimanan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengembangkan dan melaksanakan proses Pendidikan dan Pengayaan yang berkwalitas.
3. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif untuk belajar.

D. Tujuan Sekolah
Untuk meletakkan dasar yang kuat dalam beriman, bertaqwa, berprestasi dan membekali siswa dengan ketrampilan khusus serta dapat berperilaku santun, maka pendidikan di SD Negeri Blubuk 05 diarahkan untuk :
1. Mempersiapkan peserta didik untuk beriman dan memeluk agama sebagai pedoman hidup.
2. Mempersiapkan peserta didik yang taat menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya.
3. Mempesiapkan peserta didik untuk berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik.
4. Membekali peserta didik dengan ketrampilan khusus untuk dapat menopang kehidupan yang mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
5. Menuntun peserta didik untuk berperilaku sopan dalam pergaulan dengan sesama













BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel di bawah ini :
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.

4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum dan dikembangkan sendiri oleh sekolah.
Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel struktur kurikum SD Negeri Blubuk 05
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ‘IPA terpadu” dan “IPS terpadu
c. Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam tabel struktur kurikulum. SD Negeri Blubuk 05
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

No Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV,V, dan VI
A. Mata Pelajaran Pendekatan Tematik
1 Pendidikan Agama 3
2 Pendidikan Kewarganegaraan 2
3 Bahasa Indonesia 5
4 Matematika 5
5 Ilmu Pengetahuan Alam 4
6 Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7 Seni Budaya dan Ketrampilan 4
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Mulok
a. Bahasa Jawa 2
b. Bahasa Inggris 2
C. Pengembangan Diri
a. Pramuka 1
b. Komputer/Olahraga/Seni Budaya 1
30 31 32 36

Keterangan
• 1 (satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit

Muatan Kurikulum

1. Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam di SD/MI bertujuan untuk:
1. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2. mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Aqidah
3. Akhlak
4. Fiqih
5. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006


b. Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006


c. Bahasa Indonesia
Mata pelajaran Bahasa Indonesia di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
2. Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3. Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4. Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5. Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6. Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Mendengarkan
2. Berbicara
3. Membaca
4. Menulis.
Pada akhir pendidikan di SD/MI, peserta didik telah membaca sekurang-kurangnya sembilan buku sastra dan nonsastra.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006


g. Ilmu Pengetahuan Alam
Mata Pelajaran IPA di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya
2. Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3. Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat
4. Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan
5. Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam
6. Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
7. Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.



Ruang Lingkup bahan kajian IPA untuk SD/MI meliputi aspek-aspek berikut.
1. Makhluk hidup dan proses kehidupan, yaitu manusia, hewan, tumbuhan dan interaksinya dengan lingkungan, serta kesehatan
2. Benda/materi, sifat-sifat dan kegunaannya meliputi: cair, padat dan gas
3. Energi dan perubahannya meliputi: gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya dan pesawat sederhana
Bumi dan alam semesta meliputi: tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit lainnya.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006


h. Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata pelajaran IPS di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya
2. Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
3. Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
4. Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global

Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Manusia, Tempat, dan Lingkungan
2. Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
3. Sistem Sosial dan Budaya
4. Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

i. Seni Budaya dan Ketrampilan
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
2. Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
3. Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
4. Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.

Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya
2. Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
3. Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari
4. Seni drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran
5. Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup ( life skills ) yang meliputi keterampilan personal, keterampilan sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.

j. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
2. Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
3. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar
4. Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
5. Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
6. Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
7. Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.

Ruang lingkup mata pelajaran Pendiidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Permainan dan olahraga meliputi: olahraga tradisional, permainan. eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor non-lokomotor,dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya
2. Aktivitas pengembangan meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya
3. Aktivitas senam meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
4. Aktivitas ritmik meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya
5. Aktivitas air meliputi: permainan di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air, dan renang serta aktivitas lainnya
6. Pendidikan luar kelas, meliputi: piknik/karyawisata, pengenalan lingkungan,
berkemah, menjelajah, dan mendaki gunung
7. Kesehatan, meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari- hari, khususnya yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang sehat, memilih makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera, mengatur waktu istirahat yang tepat dan berperan aktif dalam kegiatan P3K dan UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri, dan secara implisit masuk ke dalam semua aspek.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006


B. Muatan Lokal

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 Tentang Kurikulum mata pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB /SMK/MA negeri dan swasta sebagai muatan lokal wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa dan Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 423.5/ ….. /2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang penetapan muatan local Bahasa Inggris maka di SD Negeri Blubuk 05 melaksanakan pembelajaran muatan lokal sebagai berikut :
a. Muatan lokal Provinsi adalah Bahasa Jawa
Bahasa Jawa sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya (jawa) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.

C. Pengembangan Diri

Berdasarkan kondisi obyektif sekolah maka kegiatan pengembangan diri dipilih dan ditetapkan sebagai berikut:

a. Bimbingan dan Konseling
Melayani :
1) Bimbingan belajar siswa
2) Bimbingan karir siswa
3) Bimbingan pribadi siswa
4) Bimbingan kehidupan sosial siswa

b. Kegiatan Ekstrakurikuler
1) Kegiatan Kepramukaan
a). Peraturan baris berbaris
b). Tali temali
c). Kepemimpinan
d). Kemandirian

2) Kegiatan Olahraga
a). Bulu tangkis
b). Volly Bal mini
c). Sepak bola
d). Atletik
3) Kegiatan Kesenian
a). Seni Lukis
b). Seni Kaligrafi
c). Seni baca Alquran

Mekanisme Pelaksanaan Pengembangan Diri
a) Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh konselor, guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.

b) Jadwal Kegiatan
NO NAMA KEGIATAN HARI WAKTU
1 Kegiatan pelayanan BK Sabtu 10.00 – 11.00
3 Kegiatan Kepramukaan Jumat 14.00 – 16.30
4 Kegiatan Olahraga Jumat 14.00 – 16.30
5 Kegiatan Kesenian Jumat 14.00 – 16.30
c) Alokasi Waktu
Untuk kelas 1 s.d VI diberikan 1 jam pelajaran
Untuk kelas VI diberi kegiatan bimbingan belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi Ujian Sekolah (US)

d) Penilaian :
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif :

Katagori Keterangan
A = 86 -100 Sangat Baik
B = 76 - 85 Baik
C = 56 -75 Cukup
D = 0 - 55 Kurang

D. Beban Belajar

a. Jumlah jam tatap muka :
Kelas Satu jam pembelajaran tatap muka/menit Jumlah Jam Pembelajaran Perminggu Minggu Efektif
Pertahun Ajaran Waktu Pembelajaran/ Jam Per Minggu Waktu Pembelajaran/ Jam Per Tahun Jml Jam Per Tahun @ 60 menit
I 35 32 37 1.120 41.440 690
II 35 33 37 1.155 42.735 712
III 35 34 37 1.190 44.030 733
IV 35 36 37 1.260 46.620 777
V 35 36 37 1.260 46.620 777
VI 35 36 37 1.260 46.620 777

b. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik SD Negeri Blubuk 05 maksimal 40 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka

E. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan Belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya:
• Kompleksitas masing-masing KD/Mata Pelajaran,
• Kemampuan daya dukung (sarana prasarana dan SDM).
• Intake siswa (input peserta didik)

Berdasarkan pertimbangan tersebut ditentukan ketuntasan belajar berkisar antara 0-100 %. Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar minimal yang ditentukan harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan namun batas maksimal pelayanan perbaikan yang diberikan sebanyak 2 kali. Bagi siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal sampai 90% dapat mengikuti program pengayaan (Enrichment), sedangkan siswa yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan (accelerated).

Kriteria Ketuntasan Minimal untuk tiap mata pelajaran di SD Negeri Blubuk 05 adalah sebagai berikut :
Rekap Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Komponen KKM , KELAS , SEMESTER
I II III IV V VI
I II I II I II I II I II I II
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 69 69 69 69 69 69 70 70 70 70 67 67
2. Pendidikan Kewarganegaraan 65 65 64 64 62 62 64 65 67 68 65 65
3. Bahasa Indonesia 68 68 64 64 61 61 65 67 69 68 67 67
4. Matematika 67 67 62 62 60 60 63 63 65 65 63 66
5. Ilmu Pengetahuan Alam 67 67 63 63 61 61 65 66 66 67 65 66
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 66 66 63 63 60 60 65 66 65 66 62 67
7. Seni Budaya dan Ketrampilan 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75 75
B. Muatan Lokal
a. Bahasa Jawa 65 65 63 63 60 60 63 64 66 67 65 66
b. Bahasa Inggris 61 62 62 63 64 65
617 617 598 598 583 568 666 673 680 684 668 679
68,5 68,5 66,4 66,4 64,7 64,7 66,6 67,3 68 68,4 66,8 67,9


Catatan : Diupayakan peningkatan ketuntasan belajar dengan rasio 5 % setiap tahun.


F. Kenaikan Kelas dan kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Kriteria dan penentuan kenaikan kelas adalah sebagai berikut.

1. Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sbb :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti .
b. Tidak terdapat nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
c. Memiliki nilai minimal ”Baik” untuk aspek kepribadian (sikap, kerajinan, kebersihan dan kerapihan) pada semester yang ikuti.
2. Penentuan Kenaikan Kelas
a. Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan Kriterian Ketuntasan Minimal, sikap/penilaian budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
b. Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas
c. Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.




1. Kriteria Kelulusan

Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian . hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki rapor kelas VI
b. Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1) peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelomppok kewarganegaran dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
d. Lulus Ujian Nasional.

4. Penentuan Kelulusan
a. Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/perilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
b. Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
c. Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir

G. Pendidikan Kecakapan Hidup

Contoh:
Pendidikan kecakapan hidup di SD Negeri Blubuk 05 adalah komputer


PROGRAM PEMBELAJARAN KOMPUTER
SD NEGERI BLUBUK 05

KELAS KOMPETENSI DASAR
I.


II.


III.


IV.


V.


VI. 1. Mengenal bagian-bagian komputer
2. Games

1. Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang benar.
2. Games

1. Mengetik huruf dan angka
2. Games

1. Mengetik surat pertamaku
2. Games

1. Membuat dan mengetik surat.
2. Membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran

1. Membuat surat
2. Menghitung
3. Pengenalan internet

H. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Contoh :
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global di SD Negeri Blubuk 05 adalah membuat bata merah












PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL
SD NEGERI BLUBUK 05

KELAS KOMPETENSI DASAR
I • Memperkenalkan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bata
• Memperkenalkan alat-alat pembuatan bata
II • Mengolah bahan
• Memproses bahan menjadi bata
III • Memproses bahan menjadi bata
• Menggunakan alat-alat pembuatan bata
• Mencetak bata
IV • Mencetak bata
• Proses pengeringan bata hasil cetakan
• Mempersiapkan pengaturan penyimpanan bata mentah.
V • Mempersiapkan tempat dan pengaturan bata yang akan dibakar.
• Alat daan bahan pembakaran bata.
VI • Proses pembongkaran bata yang sudah dibakar
• Peyimpanan dan pengaturan bata
• Pemasaran bata.






































BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik Selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif , dan hari libur.
ANALISIS HARI BELAJAR EFEKTIF
KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

SEMESTER : I ( SATU )

BULAN HARI BELAJAR EFEKTIF JUMLAH
HARI KEGIATAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jum at Sabtu
Juli 2 2 2 3 3 3 15 * 12 Awal Th Pelaj.2010/2011
* 12,13,14 awal belajar smt I
Agustus 5 4 3 3 4 4 23 * 10,11,12 libur awal Romadlon
* 17 HUT Kemerdekaan RI

September 2 2 3 3 1 1 12 * 3 - 18 Libur sebelum dan sesudah Hari raya Idul Fitri

Oktober 3 3 3 3 5 5 22 * 18-21 Ulangan Tengah Semester I
Nopember 5 5 3 4 4 4 25 * 17 Hari Raya Idul Adha 1431 H
Desember 2 1 3 3 3 2 14 * 6 – 11 UAS I
* 7 Th.Baru 1431 Hijriyah
* 18 Penyerahan Buku rapor
* 25 Hari Raya Natal
* 20 -31 libur semester I
Jumlah 111

SEMESTER : I I ( D U A )

BULAN HARI BELAJAR EFEKTIF JUMLAH
HARI KEGIATAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jum at Sabtu
Januari 4 3 3 4 4 4 22 * 1 Tahun Baru Masehi 2010
* 3-5 awal belajar semester II
Februari 4 4 3 3 4 4 22 *3 Tahun Baru Imlek
*16 Maulid Nabi Muhammad
Maret 4 5 5 5 4 3 26 * 5 Hari Raya Nyepi
April 4 4 4 4 4 5 24 * 11 – 14 UTS I
* 22 Wafat Isa Al Masih
Mei 3 3 2 3 4 4 19 * 9,10,11 UASBN
* 16,18,19 Ujian Sekolah
*17 Waisak
Juni 0 0 1 1 0 1 3 *1,2,4 TKD
*3 Kenaikan Isa Al Masih
* 6-11 UKK
* 18 Penyerahan Buku Rapor
Jumlah 116

Blubuk, Juli 2010
Kepala SD Negeri Blubuk 05

BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.
NIP. 19610312 198012 1 002

ciblon


Asyiknya di Water boom Ciblon

WATERBOOM CIBLON


REFRESING GURU-GURU DAN SISWA BLUBUK 05 DI WATERBOOM CIBLON

Jumat, 03 Desember 2010

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SDN BLUBUK 05


Keluarga SD Negeri Blubuk 05
BAMBANG T, S.Pd
19610312 198012 1 002
Sudarto.
19521108 197401 1 003
Yuyun Y
19620727 198201 2 004
Sugiyatmi, SPd.
19680807 199903 2 002
Sri Hartati, SPd
19690718 199903 2 004
Lastri
19671107 200501 2 003 I
Khozinah
19670722 200604 2 005 II a
Dul Jalal, S.Ag
19710404 200801 1 005 III a
Retno Yuliastuti, SE
Emilia Trisnayati, SPd.
Nugroho Adi H
Syekhul Haq
Kris Yunenti
KALID
19810605 200801 1 007 I a
DEDI SUPRIADI